Daerah

Kejati Kaltim Tegaskan Bakal Tindaklanjuti Laporan AMAK Kaltim

DIKSI.CO  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) pada Senin (22/9/2025) siang tadi.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan pihaknya berkomitmen komitmen melakukan tindak lanjut dari setiap laporan yang disampaikan AMAK Kaltim.

Kata Toni, semua laporan yang disampaikan AMAK Kaltim telah diterima dan akan dipelajari lebih dulu. Sebelum dilakukan tindak lanjut penyelidikan awal.

“Kita terima aksi damai dari AMAK yang melaporkan adanya dugaan indikasi korupsi masalah dana hibah dari Provinsi Kalimantan Timur. Semua kita terima dan nantinya akan kita tindak lanjuti,” jawab Toni.

Meski akan menerima seluruh laporan, namun Toni menegaskan kalau pihaknya masih akan memerlukan waktu tambahan. Utamanya untuk mendalami seluruh laporan yang diberikan AMAK Kaltim.

“Dari laporan tersebut kita akan berusaha mendalami, kita akan berusaha seprofesional mungkin melakukan pendalaman sesuai dengan tugas dan kewenangan kita,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengusut tuntas sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh Pemerintah Provinsi, Kaltim.

Aksi dan tuntutan itu ditegaskan para mahasiswa saat menggeruduk kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Senin (22/9/2025) siang tadi.

Untuk diketahui, AMAK Kaltim sedikitnya menyampaikan lima tuntutan dalam aksinya. Berikut lima tuntutannya ;

1. Membuka penyelidikan resmi terkait alokasi Rp1,7 miliar untuk jasa
realisasi anggarannya.

2. Memeriksa dan menyidik proses seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 tertutup, guna memastikan tidak terdapat unsur kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan.

3. Mengusut dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan Dewan Pengawas RSUD Kaltim 2025-2030, terutama rangkap jabatan pejabat aktif.

4. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk perangkat daerah, panitia seleksi, dan pejabat penetap kebijakan, untuk dimintai keterangan secara hukum.

5. Mengambil langkah penindakan hukum tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, atau penyalahgunaan wewenang, serta menyampaikan proses hukum secara terbuka kepada publik.

(tim redaksi)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button